Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
相关文章
Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
JAKARTA, DISWAY.ID- Al Zaytun akan ditangani Mabes Polrimelalui Bareskrim atas keresahan yang terjad2025-05-26INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
Jakarta, CNN Indonesia-- Sayuran tinggi kalsium dibutuhkan saat usia kian menua.2025-05-26IUD Bikin Cepat Hamil saat Dilepas, Benarkah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Media sosialtengah ramai dengan perdebatan soal penggunaan KBspiral atau in2025-05-26Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
Warta Ekonomi, Jakarta - Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah h2025-05-26Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%
Warta Ekonomi, Jakarta - Uni Eropa mengecam keras ancaman perang dagang yang baru-baru ini dilancark2025-05-26Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut meski Ferdinan2025-05-26
最新评论