Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan
JAKARTA,quickq加速器官方版 DISWAY.ID- Polri menangkap makelar kasus (markus) yang diduga melalukan pemerasan terhadap buronan yang merupakan warga negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50).
“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.
Kendati demikian, ia tak menyebut identitas pelaku tersebut dan hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
BACA JUGA:Dirut Bumi Arta Beri Klarifikasi Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Libatkan Uang Belasan Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Jonathan Ungkap Ingatan David Ozora Belum Sepenuhnya Kembali: Tapi Sudah Tau Dirinya Diinjak-injak
Irjen Krishna mengatakan pihaknya juga menunda proses deportasi terhadap Warga Negara Asing asal Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Krishna Murti mengungkapkan penundaan itu bertujuan untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap Stephane.
"Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat," ujar Krishna.
BACA JUGA:Viral! Anak RX King Santai Saat Pergoki Pacarnya Selingkuh, 'Maneh Naon? Kabogoh Aing Ieu!'
BACA JUGA:Tak Tahan dengan Sikap Lolly, Nikita Mirzani: Ya Allah Hukumlah Anak Saya yang Sudah Memfitnah Ibu Kandungnya
Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe, Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) mengaku kliennya diperas hingga Rp3 Miliar rupiah oleh oknum aparat kepolisian.
Diketahui, SG merupakan buronan interpol yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023.
Pahrur menceritakan SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.
Namun, kata Pahrur, pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4-6 minggu.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:探索)
- Kementerian UMKM
- Rumah Kapolri Aja Kebanjiran
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik
- Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y
- Mendikdasmen: Meningkatkan Literasi Anak Tak Hanya Bisa Dilakukan di Sekolah
- FOTO: Mencicipi Hidangan Mewah Prancis dengan All You Can Eat
- 出国作品集怎么准备?
- Arus Balik H+3 Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta Sebut Ada 39.300 Penumpang yang Tiba Jumat Ini
- Golkar Beri Sinyal Bakal Dukung Prabowo Lagi: Kami Kawal Sampai Selesai, 2029 Kita Bicarakan Lagi
- Wagub Riza: Mayoritas Penderita Hepatitis Akut di Jakarta Usia di Bawah 16 Tahun
- Hadapi Tahun Politik, Kapolri Tegas Minta Jajarannya Jaga Perdamaian hingga Persatuan RI
- 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Akhir Semester di Bandung
- Trump Marah
- KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra
- Targetkan Penyerapan 3 Juta Ton Gabah dalam Negeri, Bulog Gandeng Pemangku Kebijakan Pangan
- KPK Minta Keterangan Mentan SYL Terkait Jual Beli Jabatan di Kementan
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah
- Wagub Riza: Mayoritas Penderita Hepatitis Akut di Jakarta Usia di Bawah 16 Tahun
- 2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di Thailand
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Harap TPS Ramah Disabilitas