时尚

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

字号+ 作者:quickq官网下载 ios 来源:知识 2025-05-30 14:04:19 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mencabut gugata quickq 官网

JAKARTA,quickq 官网 DISWAY.ID--Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Firlu Bahuri cabut gugatan praperadilan sebenarnyapun terungkap.

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

Diakatakan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, bahwa alasan praperadilan itu dicabut karena murni untuk penyempurnaan berkas.

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian Iskandar usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa, 30 Januari 2024.

Ia menjelaskan ada beberapa materi yang belum lengkap agar permohonan bisa dikabulkan.

"Salah satu (alasannya) itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ungkapnya.

Selain itu, Ian mengaku, ada permintaan khusus dari kliennya untuk mencabut gugatan.

Namun, Ian enggan menjelaskan apa alasan Firli mencabut gugatan tersebut.

BACA JUGA:Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima

“Ya salah satunya itu (permintaan Firli),” imbuh dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan dari tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Estiono mengatakan pencabutan gugatan merupakan hak dari tersangka.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Harga Emas Naik, Didorong Data Ekonomi dan Ketidakpastian Tarif AS

    Harga Emas Naik, Didorong Data Ekonomi dan Ketidakpastian Tarif AS

    2025-05-30 13:35

  • Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Nisfu Syaban

    Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Nisfu Syaban

    2025-05-30 12:32

  • Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!

    Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!

    2025-05-30 11:55

  • PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara

    PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara

    2025-05-30 11:37

网友点评