Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
SuaraJakarta.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo (20) kepada teman wanitanya anak AG (15) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sedang proses tahap satu,quickq加速器官网链接" kata Plh Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kompol Yuliansyah, Kamis (3/8/2023).
Yuliansyah menjelaskan, pihaknya masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa, jika sudah rampung, pihaknya bakal melimpahkan untuk tahap dua.
"Nanti masih, menunggu petunjuk jaksa," ucapnya.
Baca Juga:Ayah Bejat di Pekanbaru Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).
"Iya (Mario) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7).
Hengki menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, " katanya.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
下一篇:Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH
相关文章:
- 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- Ketua MPR RI Periode 2024
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Ferdy Sambo Ternyata Sudah Siapkan Uang Segini Buat Pinang Hotman Paris Jadi Pengacaranya
- 'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 1
相关推荐:
- Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
- Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI
- Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- Persedikab U
- AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- Gelombang Transformasi Digital ASDP Semakin Kencang, Ferizy Tembus 3 Juta Pengguna
- Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!
- Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
- OJK Blokir 6.400 Rekening Sebagai Upaya Memberantas Judi Online di Indonesia
- Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI
- ORASKI Tegaskan Tidak akan Turun Demo Ojol 20 Mei
- Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
- Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat