Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
JAKARTA,quickq官网入口下载官方 DISWAY.ID --Sejak rencana Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) diumumkan ke publik, sejumlah masyarakat yang terdiri dari pakar ekonom dan pengusaha secara serentak mengungkapkan penolakannya akan rencana tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai nantinya akan berdampak negatif pada kinerja industri dan penerimaan negara.
Menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, penerapan kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam pelemahan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Jika daya beli masyarakat semakin menurun maka hal itu juga akan berdampak kepada para industri beserta dengan pekerjanya," jelas Tauhid dalam diskusi publik INDEF bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Ekonomi Negara Muram', yang digelar secara daring pada Senin 23 September 2024.
Tauhid menambahkan, hal ini tentunya akan berpengaruh besar terhadap kebutuhan penerimaan negara untuk program Presiden baru yang meningkat.
Sebelumnya, Tauhid juga mengatakan bahwa rokok kemasanpolos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan.
Selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hari Prasetyo juga menyoroti terkait pembatasan zat adiktif yang ada dalam rumusan RPMK.
BACA JUGA:Sudah Diperintah Jokowi, Menko Polhukam Sebut Angkatan Siber TNI Terwujud di Pemerintahan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Besok Hari Raya Galungan, Libur Nasional Tanggal Merah atau Tidak?
"Kenapa zat adiktif yang disebutkan itu cuma satu saja, dan kenapa hanya komoditas tembakau saja? Kenapa gak yang lain. Kalau memang yang mau diatur itu zat adiktif, kenapa yang lain juga gak diatur? Pertanyaan itu sebenarnya yang mau diatur Kemenkes ini apa?"
Hari juga menambahkan, Pemerintah juga harus kembali mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya memang akan memberikan keuntungan kepada masyarakat luas atau tidak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Industri Kripto Kian Matang, Investor Bitcoin Tak Lagi Andalkan Hype
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?
- 5 Rekomendasi Olahraga Ringan untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- Air Cooler dapat Menjaga Kelembaban Kulit dan Mencegah Kulit Menjadi Kering, ini Penjelasannya
- FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!
- Thorcon Gandeng ITB dan AIMTOPINDO Bangun Teknologi Energi Nuklir Masa Depan
- Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun
- Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- Resmi Usung Airin, Bahlil ke Ade Sumardi PDIP: Tenang Kita Tak Minta Tukar Baju Jadi Kuning
- Dear Anak Abah, Hati