您的当前位置:首页 > 百科 > Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri 正文
时间:2025-05-20 06:23:45 来源:网络整理 编辑:百科
SuaraJakarta.id - Kombes YBK, perwira polisi yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di sebuah hote quickq安卓版下载安装
SuaraJakarta.id - Kombes YBK,quickq安卓版下载安装 perwira polisi yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2022).
Zulpan menambahkan, Kombes YBK juga pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua.
Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri.
Baca Juga:Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polda Metro Jaya Tangkap Kombes YBK di Kamar Hotel Bersama Seorang Cewek
"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
"Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.
Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Baca Juga:Kombes Yulius Ditangkap Karena Nyabu, Mabes Polri Serahkan Kasusnya Ditangani Polda Metro Jaya
Mukti mengatakan penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK.
Sebelumnya SelanjutnyaPuncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok2025-05-20 05:49
Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra2025-05-20 05:29
Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?2025-05-20 05:11
KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo2025-05-20 04:43
Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De2025-05-20 04:28
Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan2025-05-20 04:21
Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya2025-05-20 04:01
Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur2025-05-20 03:59
Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang2025-05-20 03:58
Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat2025-05-20 03:51
Dibuang Ortunya, Bayi Perempuan di Cengkareng Ditemukan Abang Ojol Sudah Dikerumuni Semut2025-05-20 06:22
Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS2025-05-20 06:08
Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung2025-05-20 05:49
Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi2025-05-20 05:31
Heru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun2025-05-20 05:00
Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!2025-05-20 04:48
Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra2025-05-20 04:38
Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!2025-05-20 04:36
BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 20252025-05-20 04:20
KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo2025-05-20 03:37