您的当前位置:首页 > 时尚 > Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut! 正文
时间:2025-05-22 11:00:11 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit p quickq官网进入
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
Profil Komjen Rycko Amelza yang Akan Dilantik Sebagai Kepala BNPT2025-05-22 10:49
3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini2025-05-22 10:17
Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC2025-05-22 10:08
Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari2025-05-22 10:08
BMKG Soal Katulampa Siaga 1: Pekan Ini Terjadi Curah Hujan Ekstrem2025-05-22 09:40
Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain2025-05-22 09:28
Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal2025-05-22 09:18
BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?2025-05-22 08:51
室内设计出国留学,英美院校你选哪个?2025-05-22 08:48
Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell2025-05-22 08:35
Megawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta2025-05-22 10:40
VIDEO: Serunya Festival Layang2025-05-22 10:07
FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi2025-05-22 10:05
Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba2025-05-22 09:26
美国大学电影学院申请要求详解2025-05-22 09:22
FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi2025-05-22 09:17
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif2025-05-22 09:16
Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah2025-05-22 08:48
留学日本设计类专业怎么样2025-05-22 08:41
VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 20252025-05-22 08:37