- Warta Ekonomi,quickq下载安装 Jakarta -
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
顶: 89592踩: 444
Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
人参与 | 时间:2025-05-19 11:10:07
相关文章
- Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
- Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- 10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya
- Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 2024
- Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul
- Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- Hadiri HUT ke
- Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
评论专区