Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID --Publik dikejutkan dengan beredarnya narasi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Desember 2023 itu, Anwar Usman mengajukan agar PTUN Jakarta menunda atau putusan sela soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Dalam pokok perkara, bunyi gugatan Anwar Usman menilai jika pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
BACA JUGA:Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
BACA JUGA:Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan pokok perkaran Anwar Usman, dilansir Disway.id dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Selanjutnya dalam gugatan pokok perkara paman Gibran Rakabuming Raka itu mendesak keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru dibatalkan.
Anwar bahkan mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat memulihkan nama baik dan kedudukannya kembali sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme
BACA JUGA:MKMK Copot Anwar Usman, Megawati: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi Indonesia
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," tambah Anwar Usman dalam gugatannya.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Dan narasi yang disebutkan PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman telah dikabulkan. Jika memang benar, Anwar Usman berpotensi akan kembali menjabat Ketua MK, dan posisi Suhartoyo dianggap batal.
Anwar Usman Langgar Kode Etik
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Isu Mendiktisaintek Kena Reshuffle, Ini Suasana Rumah Dinas Satryo Soemantri Brodjonegoro
- Mitos vs Fakta, Berbaring Setelah Bercinta Bikin Cepat Hamil?
- Keindahan Lahir dari Paradoks dan Destruksi di Dunia Viktor & Rolf
- Ini Cara Cek Nomor Pendaftaran SNBP 2025 untuk Lihat Hasil Pengumuman, Jangan sampai Salah!
- Berapa Kali Sebaiknya Celana Dalam Diganti?
- Wapres JK Bagi
- Soal Danantara, SBY Dukung Tapi Tetap Mengawas
- Penyebab Kaki Ngilu di Malam Hari, Bisa Jadi Masalah Serius
- Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik
- Ada 5 Izin Pertambangan di Raja Ampat, Bahlil Beri Penjelasan
- Awas, Orang dengan Penyakit Ini Tidak Boleh Makan Durian
- Garuda Yamato Steel Genjot Energi Surya, Targetkan Industri Baja Hijau
- Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
- Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Banyak Proyek yang Diresmikan di Eranya, Bakal Temui Langsung
- Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
- Soal Danantara, SBY Dukung Tapi Tetap Mengawas
- Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
- 10 Kebiasaan Buruk yang Bikin Cepat Gemuk, Jangan Kebanyakan Duduk
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- Jangan Anggap Sepele, Ini 10 Kebiasaan yang Membuat Perut Buncit