Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY. ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan aliran dana kejahatan dalam Pemilu 2024.
Puadi mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu.
Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye.
BACA JUGA:Polisi Bentuk Timsus Ungkap Kematian dan Penculikan Keluarga Bos Ayam Goreng Bekasi
"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.
"Nanti akan ada audit dana kampanye dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun kepada anggota partai politik yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
Namun, terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak apapun lantaran belum adanya audit dari pihak KPU.
BACA JUGA:Bawaslu Janji Akan Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Adapun terkait kabar dugaan aliran dana tersebut, sesuai dengan Pasal 525 Ayat 1, akan dijadikan bahan informasi bagi Bawaslu untuk menelusuri masalah itu.
"Dalam UU Pemilu Pasal 525 ayat (1), terkait batasan sumbangan, hasil penelusuran PPATK dapat menunjukkan informasi tentang : jumlah sumbangan, potensi dipecahnya sumbangan untuk menghindari batasan dan lain-lain," kata Puadi.
Namun, lebih lanjut, jika ternyata masalah tersebut tidak sesuai dengan informasi, maka berdasarkan Pasal 496 dan 497, Bawaslu akan menjadikannya sebagai pembanding berdasarkan dari hasil pengawasan dilapangan.
"Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kampanye ( RKDK, LADK, LPSDK, Laporan Akhir ), hasil penelusuran PPATK dapat menjadi Infomasi pembanding dan pelengkap bagi Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan dana kampanye di lapangan," imbuhnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Orang Tua Wajib Paham, Kapan Waktu Terbaik Anak Belajar Puasa?
- Orasi Prabowo di Hari Buruh: Banyak yang Takut Saya Jadi Presiden, Gue Tahu Tipu
- FOTO: Libur Panjang, Ramai Pelancong ke Pulau Seribu
- Kapan Terjadinya Peristiwa Isra Miraj? Ada Perbedaan Pendapat Ulama
- Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong
- 5 Tips Aman Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Travelling
- Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
- Mewakili Prabowo, Mensesneg Minta Maaf Atas Pemadaman Listrik di Seluruh Wilayah Bali
- Meski Dikritik AS, Pemerintah Berencana Perluas Jaringan QRIS ke Jepang hingga ke Arab Saudi
- Muzani Ungkap Alasan Prabowo Sambangi Megawati
- Prabowo Gelar Open House di Istana Jakarta untuk Masyarakat Umum, Ini Akses Masuknya
- NYALANG: Menatap Balik Dunia
- Umrah ke Saudi Boleh Pakai Visa Turis, Sudah Pernah Coba?
- Mensos Gus Ipul Sebut Pangkal Pinang Dipersiapkan untuk Penampungan Warga Gaza
- Pemerintah Akan Susun PP Penertiban Judi Online, Pengamat: Harus Fokus Kepada Pencegahan
- 3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Diidap di Dunia
- Kisah Isra Miraj dan Pertemuan Rasulullah dengan Nabi
- Kisah Isra Miraj dan Pertemuan Rasulullah dengan Nabi
- Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
- Hujan Terus, Ini 5 Cara Mengeringkan Baju Tanpa Sinar Matahari