时间:2025-06-08 14:50:31 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa o quickq官网地址是多少
JAKARTA,quickq官网地址是多少 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Alhamdulillah Cair! Lansia Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Cek Rekening!2025-06-08 14:30
Rujak dan Asinan Masuk Daftar 10 Salad Buah Terbaik di Dunia2025-06-08 14:17
IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,67% ke 7.142, INCO, ADMR dan AKRA Top Gainers LQ452025-06-08 13:33
Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia2025-06-08 13:30
Daftar 11 Pantai Terbaik di Indonesia, Ada Hidden Gem buat Liburan2025-06-08 12:47
Kebakaran di Tambora, Konveksi Rumahan Dilalap Si Jago Merah2025-06-08 12:44
Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non2025-06-08 12:38
工业设计留学好吗?2025-06-08 12:36
FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 Tahun2025-06-08 12:26
出国作品集怎么准备?2025-06-08 12:17
PNM dan Unilever Kembali Jalin Kerja Sama Jalankan Program Bu Karsa2025-06-08 14:38
SUGBK Dipadati Ribuan Kader, PDI Perjuangan Sajikan UMKM Gratis2025-06-08 14:14
Maskapai Ini Punya Layanan Pilih Kursi Ramah Perempuan2025-06-08 13:30
NYALANG: Memeluk Keceriaan Musim Panas2025-06-08 13:21
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Pembelajaran Ramadan Mencakup untuk Siswa non2025-06-08 13:07
Diperlukan untuk Proteksi Kesehatan, Berikut Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah2025-06-08 13:04
3 Turis Asing Berulah di Bromo, Foto Vulgar Pamer Bokong2025-06-08 13:02
Update COVID2025-06-08 12:57
Kembali Terpilih Menjadi Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Tetap Kawal Suara Rakyat2025-06-08 12:55
日本女子美术大学优势专业有哪些?2025-06-08 12:49