Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
SUBANG,quickq苹果版ios DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Suplemen Jepang Ditarik Karena Sebabkan Gagal Ginjal
- Resep Chicken Katsu yang Super Crunchy dan Gurih
- FOTO: Tradisi Memasak Nasi Pongal di India dan Sri Lanka
- Turis yang Belajar Muay Thai Bisa Gratis Perpanjang Visa Thailand
- Soal OK OCE Mart ada yang Tutup, Anies: Usaha Online Juga Banyak, Belain Sandi?
- BNI dan Kemenkop UKM Kolaborasi Perkuat Holding UMKM Digital
- Kali Ketiga, Avian Brands Dinobatkan sebagai Pemimpin Pasar Cat Indonesia Tahun 2024
- Mengapa Colokan Listrik Tiap Negara Beda?
- Negara Ini Dianugerahi Kebun Bunga Terindah di Dunia
- Pembangunan Transmisi untuk Alirkan Listrk Bersih hingga Pelosok Buka Peluang Investasi Rp565,3 T
- Pandawara Grup Curhat ke Prabowo Soal Perizinan Angkut Sampah
- Akhirnya, Wagub Riza Ngaku Kalau Jakarta Itu....
- Tewasnya Bripda IF Dipastikan Tidak Ada Pertengkaran
- FOTO: Tradisi Memasak Nasi Pongal di India dan Sri Lanka
- 6 Cara Gampang Bikin Wanita Mood Buat Bercinta, Pria Sudah Tahu?
- Resep Sayur Lodeh yang Jadi Hidangan Royal Wedding Pangeran Mateen
- FOTO: Kala Kakek dan Nenek di China Mencari Cinta di IKEA
- Alhamdulillah! Masjid Istiqlal Siapkan 4.000 Nasi Kotak per Hari untuk Buka Puasa Selama Ramadan
- Cek Rekayasa Arus Lalin di Jakarta Selama KTT ASEAN
- Prabowo Kumpulkan Rektor PTS dan PTN Sore Ini, Tentukan Arah Kebijakan Pendidikan