Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
JAKARTA,quickq下载安卓版 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Asing Net Sell Rp720,80 Miliar Kala IHSG Menguat, Saham
- Bahlil Tegaskan Subsidi BBM Untuk Ojol Belum Final
- Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu
- Kesehatan Mental Jadi KTI 2024, Dicari 6 Juta Warganet: Mayoritas Gen Z
- Mantan Miss Universe Irlandia Kini Jadi Sopir Truk
- 艺术生英国留学申请介绍
- IHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke Level 7.198, Saham ZYRX Meroket 29%
- Wabah E. coli di McDonald's, Satu Orang Meninggal Puluhan Sakit
- Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025
- Sadari Sebelum Terlambat, Ini Ciri
- Tips buat Orang Tua Cegah Anak Hilang di Tempat Wisata
- Catat! SKB Kendaraan Angkutan Barang Resmi Diterbitkan Selama Masa Libur Nataru, Cek di Sini
- Ayah David Ozora Akan Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy
- IHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke Level 7.198, Saham ZYRX Meroket 29%
- INFOGRAFIS: Unik, Ini Hasil Kawin Silang Croissant dari Seluruh Dunia
- Pengunjung Kecipratan Kotoran Orca Saat Nonton Atraksi di SeaWorld
- Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut
- Nusron Wahid Beberkan Tata Ruang PSN PIK 2 dan Batas Area Hutan Lindung
- Tak Ada Pergerakan Massa Menuju Jakarta Jelang Putaran Dua
- Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis