您的当前位置:首页 > 热点 > Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau 正文
时间:2025-05-22 08:38:59 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (GAPPRI) menyambut quickq苹果下载的链接
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (GAPPRI) menyambut baik pergantian Dirjen Bea Cukai dari Askolani kepada Letjen Djaka Budi Utama yang rencananya akan dilantik Menteri Keuangan RI pekan ini.
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menyampaikan terima kasih kepada bapak Askolani yang telah mendedikasikan diri sebagai Dirjen Bea Cukai sejak 12 Maret 2021-Mei 2025.
Perkumpulan GAPPRI menaruh harapan besar kepada bapak Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai baru untuk berkomitmen menjaga keberlangsungan lndustri Hasil Tembakau (lHT) legal nasional.
"Pasalnya, IHT berkontribusi 10% penerimaan negara dari cukai hasil tembakau untuk APBN. Belum lagi kontribusi lain, antara lain pajak, penyerapan tenaga kerja (padat karya), dan masih banyak lagi," kata Henry Najoan di Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Perkumpulan GAPPRI yang berdiri sejak 1950 di Indonesia dengan anggota pabrik rokok kretek golongan I, II, dan III. Saat ini anggota GAPPRI memiliki pangsa pasar 70% produksi rokok nasional.
Henry Najoan mengatakan, saat ini IHT legal nasional menghadapi berbagai tantangan besar. Pertama, terdapat 500 peraturan –baik fiskal dan non fiskal—yang dibebankan pada IHT kretek.
Padatnya aturan (heavy regulated) tersebut berekses negatif di lapangan karena aturan tidak incorporated, lebih banyak mengadopsi kepentingan pesaing bisnis global yang masuk melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)-WHO.
"Salah satu dampak signifikan akibat padatnya peraturan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp. 230,4 triliun. Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan," ungkap Henry Najoan.
Kedua, situasi IHT kretek saat ini memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional.
"GAPPRI berharap pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang dapat memberatkan IHT kretek, hal itu agar IHT kretek bisa resilien dan memberi peluang pemulihan atas keterpurukan bisnis dan tekanan rokok murah yang tak jelas asal dan produsennya," ujar Henry Najoan.
Ketiga, keberadaan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463, berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
Sebagai contoh, aturan pembatasan nikotin dan tar akan membuat anggota GAPPRI kesulitan menyesuaikan ketentuan tersebut. Petani tembakau juga akan kesulitan memenuhi ketentuan karena rata-rata tembakau lokal bernikotin tinggi.
Sementara bahan tambahan di Pasal 32 akan menghilangkan ciri khas produk kretek yang selama ini bahan tambahannya menjadi nilai lebih.
"Pasal-pasal dalam PP 28/2024 menurut kalangan industri rokok menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan. Karena itu, GAPPRI memohon agar pemerintah meninjau ulang aturan tersebut," tegas Henry Najoan.
Keempat, memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan. Sebab, pabrik rokok memang butuh insentif, tapi situasi seperti ini negara juga membutuhkan pemasukan.
Kelima, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Selama tahun 2026-2029, agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal.
"Tahun 2029 saat daya beli membaik dapat dinaikkan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Henry Najoan.
Keenam, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Ketujuh, GAPPRI juga mendukung terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen ilegalnya.
"GAPPRI berharap diberikan waktu beraudiensi dengan bapak Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama dengan tujuan untuk mencari solusi dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau, kelangsungan tersedia lapangan pekerjaan, efek ganda, nilai tambah serta pengamanan investasi, sehingga sejalan dengan cita-cita mewujudkan kedaulatan ekonomi dan nasional," pungkas Henry Najoan.
Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok2025-05-22 08:06
Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik2025-05-22 08:01
Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian2025-05-22 07:51
Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong2025-05-22 07:47
Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA2025-05-22 07:33
Anies Baswedan Kerap Difitnah Sana Sini, Pengamat Bongkar Motifnya!2025-05-22 07:07
Gegara Trump, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Anjlok Signifikan2025-05-22 06:31
Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta2025-05-22 06:07
Viral Wisatawan Batal ke Pantai Bira Sulsel Gara2025-05-22 06:01
Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!2025-05-22 05:58
Lewat PNM Mengajar, 3.000 Siswa SMK di Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda2025-05-22 08:34
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!2025-05-22 08:13
Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus2025-05-22 07:52
Baygon, Obat Serangga dari Jerman yang Melegenda di Indonesia2025-05-22 07:41
Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja2025-05-22 07:38
Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia2025-05-22 07:16
Diduga Korsleting Listrik, 3 Rumah Hangus Terbakar di Matraman2025-05-22 06:29
Truk Terguling dan 1 Motor Terhimpit Peti Kemas Usai Terlibat Kecelakaan di Cilincing Jakut2025-05-22 06:27
Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri2025-05-22 06:16
Update COVID2025-05-22 06:16