Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
相关文章
Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
Daftar Isi Bahan herbal untuk nyeri sendi2025-05-25Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
SuaraJakarta.id - Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto mengatakan, pengaduan masyarakat terkait2025-05-25Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
SuaraJakarta.id - Sekelompok begal merampas sebuah motor matic yang dikendarai oleh dua orang wanita2025-05-25Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
Daftar Isi Apa itu lavender marriage?2025-05-25Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
JAKARTA, DISWAY.ID -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo besok diperiksa di Bareskrim Mabes2025-05-25288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebanyak 288 cagar budaya asal Indonesia telah dikembalikan pemerintah Belanda2025-05-25
最新评论