您的当前位置:首页 > 时尚 > Kemenag Masih Buka Pendaftaran CPNS 2024, Terakhir HARI INI! 正文
时间:2025-06-08 21:37:34 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Ternyata Kementerian Agama masih membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil quickq最新版本ios
JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY.ID -Ternyata Kementerian Agama masih membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga hari ini Sabtu, 14 September 2024.
Ada kuota khusus untuk lulusan Ma'had Aly dengan ketersediaan ada 5.915, dari total keseluruhan 20.772 formasi yang tersedia.
Dijelaskan oleh Kemenag, untuk lulusan Ma'had Aly dari 5.915 kuota yang disediakan di antaranya 3.714 (Penghulu), 1.398 (Penyuluh Agama Islam), Guru Ilmu Tafsir (12).
Ditambah lagi ada Pengawas Jaminan Produk Halal (686), Pentasih Al-Qur'an (71), dan Pengembang Tafsir Al-Qur'an (34).
BACA JUGA:Cek Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek, Ada Perubahan?
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiapkan 418 formasi disabilitas, 559 formasi untuk putra dan putri Papua, 1.040 formasi bagi putra dan putri Kalimantan, serta 138 formasi bagi lulusan terbaik (Cumlaude).
"Peserta CPNS yang berminat dapat mendaftar secara online dengan membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," tegasnya.
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Wawan Djunedi, menegaskan bahwa formasi Lulusan Terbaik hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki gelar lulusan berpredikat cumlaude.
Selain itu ada minimal jenjang pendidikan Sarjana (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/Unggul serta Program Studi yang juga terakreditasi A/Unggul saat kelulusan.
BACA JUGA:Keistimewaan MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda Diungkap Kemenag, Semuanya Berbasis Digital
Wawan menambahkan bahwa formasi ini juga tersedia bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah melakukan penyetaraan ijazah dan memperoleh surat keterangan yang memastikan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" atau cumlaude dari kementerian terkait.
Selain itu, untuk formasi penyandang disabilitas, Wawan menekankan bahwa pelamar harus dapat membuktikan keterbatasan fisiknya melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Pelamar juga diminta untuk menyertakan video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari mereka yang relevan dengan jabatan yang dilamar untuk menguatkan aplikasi mereka.
Adapun formasi Putra/Putri Papua menetapkan bahwa pelamar harus bisa membuktikan keturunan Papua mereka berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Akselerasi Inklusi Keuangan, Faspay & AFTECH Dukung BFN 20232025-06-08 21:29
Cara Membuat Bumbu Rendang yang Enak dan Gurih untuk Lebaran2025-06-08 21:23
Pabrik Khong Guan Biscuit Ditutup Karena...2025-06-08 21:15
最新建筑学世界大学排名20252025-06-08 21:00
Dua Panda Mudik ke China Naik Penerbangan 'Kelas Satu' dari Skotlandia2025-06-08 20:28
出国留学建筑学专业大学排名汇总!2025-06-08 20:16
Aria Bima Pasang Badan Bela Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!2025-06-08 19:50
学室内设计去哪个国家留学好?2025-06-08 19:48
7 Cara agar Bisa Fokus Saat Bekerja, Pilih Musik yang Tepat2025-06-08 19:41
Terkesima Jejak2025-06-08 19:36
Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan2025-06-08 20:59
Kolaborasi DJKN Jatim dan Auksi Tingkatkan PNPB Serta Ciptakan Ekosistem Lelang2025-06-08 20:47
Prabowo Perintahkan Kabinetnya Rapatkan Barisan, Nusron: Wajar, Menteri Harus Kompak dan Solid2025-06-08 20:26
选择困难症!平面设计留学到底该选择哪个国家?2025-06-08 20:23
7 Buah yang Tingkatkan Produksi Kolagen, Bikin Kulit Makin Kenyal2025-06-08 20:00
配饰设计专业留学多少钱?2025-06-08 19:53
Hari Bumi 2025, 8 dari 10 Orang Indonesia Peduli Perubahan Iklim2025-06-08 19:23
Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli2025-06-08 19:08
KDRT Dokter Qory, Ternyata Ini Pemicu Kasusnya!2025-06-08 19:08
Jokowi Sudah Kirim Surat 10 Capim KPK ke DPR2025-06-08 19:01