您的当前位置:首页 > 热点 > Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama 正文
时间:2025-05-21 01:46:19 来源:网络整理 编辑:热点
Jakarta, CNN Indonesia-- Penumpang perlu memenuhi syarat tertentu untuk bisa ikut dalam penerbanganu quickq充值页面
Penumpang perlu memenuhi syarat tertentu untuk bisa ikut dalam penerbanganumum atau komersial, termasuk di antaranya ibu hamil.
Biasanya, hampir semua maskapai memberlakukan syarat untuk ibu hamil yang ingin mengikuti penerbangan. Ibu hamil diperbolehkan menaiki pesawat jika usia kandungan tidak lebih dari 35 minggu.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prof Budi, selama usia kehamilan tidak melebihi 32 minggu, ibu hamil relatif aman untuk ikut terang.
"Sebenarnya syaratnya hanya 32 minggu, kenapa? Karena di usia tersebut lebih besar risiko melahirkan dibandingkan usia sebelumnya," ujar Prof Budi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Kamis (12/9), mengutip detikhealth.
Menurutnya, hal ini berlaku bagi semua jenis pesawat, baik pesawat komersil maupun jet pribadi.
Lihat Juga :![]() |
Ada risiko yang harus dihadapi ibu hamil jika ikut dalam penerbangan pesawat dalam usia kandungan lebih dari 32 minggu. Salah satu yang mungkin terjadi adalah risiko perdarahan dengan 'golden period' yang tidak lebih dari 30 menit.
Artinya, perdarahan yang dialami ibu hamil dengan usia kandungan di atas 32 minggu harus segera mendapatkan penanganan.
"Karena kalau dia bleeding, perdarahan, dan sebagainya, mau gimana? Ada risiko tidak tertolong atau meninggal di pesawat. Semua pesawat, termasuk jet pribadi, sama lah," ujar Prof Budi.
Selain itu, setiap perjalanan juga dinilai bisa berisiko buat kehamilan. Misalnya meningkatkan risiko komplikasi seperti persalinan prematur.
Oleh karena itu, penting bagi ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum merencanakan perjalanan.
(asr/asr)INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik2025-05-21 01:34
Banjir Bandang Sumbar Telan 43 Korban Jiwa, Sejumlah Jasad dalam Kondisi Tak Utuh2025-05-21 01:32
Menteri Maman Paparkan Peran SPPG dalam MBG sebagai Ekosistem Pengembangan UMKM2025-05-21 01:03
Gagal Dapat Honda, Nissan Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng2025-05-21 00:51
Ibu Kota Negara Baru, Untuk Jakarta Riza Patria Berharap Hal Ini Segera Dilakukan2025-05-21 00:17
Irjen Dedi: 2 Ponsel Milik Brigadir J Tengah Diperiksa Puslabfor Polri2025-05-20 23:58
Tanggapi Gaya Blusukan Heru Budi, Pengamat: Bisa Mudahkan Penyelesaian Masalah di Jakarta2025-05-20 23:33
Kementan Bantu Petani Wujudkan Impian Pembangunan Agro Eduwisata di Cianjur2025-05-20 23:32
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Pengemudi Ojol di Tanah Abang, Lagi Diburu2025-05-20 23:28
Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!2025-05-20 23:20
Sabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu2025-05-21 01:44
Perluas Bisnis, Emiten Konstruksi Suryahimsa (IDPR) Lirik Sektor Tambang Migas2025-05-21 01:29
PP SI dan Ormas Islam Kepung Kedubes India, 'Harus Minta Maaf pada Ummat Islam Dunia'2025-05-21 01:17
Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang2025-05-21 01:03
Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung2025-05-21 00:49
Usai Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Tindak Lagi 2 Perwira Polri, Sikap Tegasnya Tak Terbendung!2025-05-21 00:07
Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan2025-05-20 23:50
Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab2025-05-20 23:45
Pemprov DKI: Jika Ada Perusahaan Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan!2025-05-20 23:15
BUMN Tak Jadi Sponsor Formula E, Pengamat: Harusnya Penyelenggara Tahu Kalau.....2025-05-20 23:02