KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebutkan, penghapusan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam RPKPU akan menjadi masalah saat tahapan masa Kampanye nanti.
Pasalnya, dengan tidak adanya LPSDK dalam RPKPU, maka akan sulit bagi Bawaslu untuk mengawasi sumber dana para peserta pemilu.
BACA JUGA:Pahitnya Perjuangan Jonathan Latumahina Selamatkan David Ozora, Sang Anak Dituding Picu Perkelahian
“Masalah pasti ada. Tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” ujar Rahmat Bagja saat dihubungi media, Selasa, 13 Juni 2023.
Meskipun sulit, dia menjelaskan bahwa dana kampanye masih bisa diawasi dengan cara lain, yaitu melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
BACA JUGA:14 Nakes Dievakusi ke Sorong Papua Akibat Ancaman KKB
“Tapi kan tetap ada LADK dan LPPDK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Melalui LADK dan LPPDK, kata Rahmat Bagja, pihaknya akan membandingkan dana kampanye peserta pemilu saat di awal masa kampanye dan akhir masa kampanye.
BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Rafael Alun Bakal Selamatkan Shane Lukas dan AG dari Kasus Menjeratnya
“Tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti,” kata Rahmat Bagja.
“LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Viral Cara Putri Ariani Balas Komentar Instagram Pakai Fitur Talkback, Apa Itu?
Sebagaimana diketahui, dalam RPKPU, KPU RI telah menghapus aturan soal LPSDK, yaitu aturan yang mewajibkan para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye nya selama masa kampanye berlangsung.
Komisioner KPU RI Bidang Teknis Penyelenggaan Pemilu, Idham Holik menjelaskan alasan LPSDK dihapus karena masa kampanye di Pemilu 2024 dinilai sangat singkat, yakni hanya 75 hari.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- 5 Resep dan Kreasi Unik Kue Putri Salju, Sajian Khas Lebaran
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal
- Kak Emma Enggan Penuhi Panggilan Polisi
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!
- Elektabilitas Anies dan Ridwan Kamil Tinggi di Pilkada DKI Jakarta, Tapi Butuh Pendamping yang Tepat
- Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
- Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025
- Ada Pecinan di Hampir Seluruh Negara di Dunia, Ternyata Ini Sebabnya
- Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 2025
- Gerai Kopi China Jual Latte Gurih, Campuran Espresso dan Saus Babi
- Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang Pertanggungan
- Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025
- Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!
- Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar