SuaraJakarta.id - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan Heru Budi Hartono masih berpeluang kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta walau sudah menempati posisi itu selama dua tahun sejak Oktober 2022.
"Melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah menjadi penjabat gubernur bisa mencalonkan lagi,quickq官网安卓版下载入口" kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Heru Budi mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya, fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
Baca Juga:Soal Pencatutan KTP Untuk Cagub Jalur Independen, Heru Budi Tegaskan Pemprov DKI Tak Alami Kebocoran Data
Masih merujuk aturan yang sama, disebutkan ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai penjabat gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kemudian, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur.
Adapun JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon I.
Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga:Temui Pengungsi Kebakaran Manggarai, Heru Budi Terima Keluhan Soal Air Bersih Hingga Toilet
"Kesempatan itu terbuka luas untuk pj gubernur, bukan hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, eselon 1, tetapi juga bisa dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing partai politik. Tinggal nanti tiga nama yang terbesar (terbanyak), dia yang kami usulkan ke Kemendagri," kata Yani.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD
人参与 | 时间:2025-05-19 14:50:55
相关文章
- Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya
- Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
- Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
- Mengintip Trend Fashion 2024 Pria, LGS Rilis Kemeja Waffle dengan Perpaduan Teknologi dan Gaya
- Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
评论专区