KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya!
JAKARTA,quickq官方下载苹果 DISWAYID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dijalankan.
Hal tersebut disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulisnya, terkait tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda proses Pemilu 2024, Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi, PSI: Sangat Disayangkan, Kita Yakin Menang di 2024
"Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, tanggapan atas putusan tersebut didasarkan oleh jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berkekuatan hukum. Yakni peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai Dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Hasyim.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
Selain masih meneruskan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Hasyim juga menyatakan KPU akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Idham menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu.
Istilah itu adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Kapan Terjadinya Peristiwa Isra Miraj? Ada Perbedaan Pendapat Ulama
- WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
- BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
- Jangan Sampai Terlewat, Nisfu Syaban 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa?
- Kenapa Kita Mudah Sakit saat Musim Pancaroba?
- Sejarawan Khawatir Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Jadi Alat Cuci Dosa Rezim
- 5 Feng Shui Rumah yang Tidak Baik, Bikin Sial di Tahun Naga Kayu
- FOTO: Menara Eiffel Ditutup Imbas Pekerja Mogok Massal
- Meski Dikritik AS, Pemerintah Berencana Perluas Jaringan QRIS ke Jepang hingga ke Arab Saudi
- Laba Bersih Anjlok 77 Persen, Emiten Milik Grup Salim Ini Fokus Perkuat Efisiensi Operasional
- Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur
- 8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
- Apakah Beras Berkutu Aman Dikonsumsi?
- Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Dipanggil Dewas KPK, Ada Apakah?
- Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
- Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
- 5 Keistimewaan di Bulan Syaban, Bulan yang Penuh Berkah
- Gaya Rambut Travis Kelce, Pacar Taylor Swift Jadi Tren Pria Kekinian
- Daftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya Menggiurkan