时间:2025-05-21 15:01:18 来源:网络整理 编辑:娱乐
SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri quickq官网下载电脑版最新
SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo,quickq官网下载电脑版最新 Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.
"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Wahyu, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Antara.
Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.
Baca Juga:Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara Minta Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar
"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ungkapnya.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.
"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.
Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Terpopuler: Update Kasus Pembunuhan Wanita di Sidoarjo hingga Camat Larang Lagu Ya Lal Wathon
"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Cawapresnya Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan: Kriteria Semuanya Sudah2025-05-21 14:45
Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap2025-05-21 14:28
Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?2025-05-21 14:15
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik2025-05-21 13:46
Aturan Masuk Tebet Eco Park Diperketat, Pengunjung Merusak Taman Bakal Diberi Kartu Merah2025-05-21 13:43
Menghilangkan Pestisida dari Buah dengan Soda Kue, Apakah Efektif?2025-05-21 13:42
Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari2025-05-21 13:21
Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz2025-05-21 13:16
Diringkus Polisi, Begal di Tangerang Sempat Ancam Korban: HP Lu Sini, Kalau Gak Gue Bacok2025-05-21 12:54
Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De2025-05-21 12:46
FOTO: Cerita Petani Urban Sulap Lahan Nganggur Jadi Pertanian2025-05-21 14:31
Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?2025-05-21 14:14
Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo2025-05-21 14:08
Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah2025-05-21 13:54
Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri2025-05-21 13:53
Baygon, Obat Serangga dari Jerman yang Melegenda di Indonesia2025-05-21 13:51
Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?2025-05-21 13:49
Strategy Diam2025-05-21 13:44
Di KPK, Anies Baswedan Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi di DKI Jakarta2025-05-21 13:12
Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan2025-05-21 12:46