Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
"Iya imbauan (bagi perusahaan swasta),quickq苹果版下载不了 sifatnya itu hanya imbauan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Syafrin memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI.
Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.
Baca Juga:Pengaturan Jam Masuk Kantor, Pemprov Uji Coba di Internal ASN DKI
Syafrin menyebut, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI itu berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (fokus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (6/7).
"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar. Sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.
"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.
Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Harga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir Iran
相关文章:
- CEO Kereta Api se
- Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- 5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
相关推荐:
- FOTO: Merayakan Musim Dingin di Inggris
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
- BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- Cacar Monyet di Jakarta Barat Tembus 10 Kasus; Sembuh Satu, Tambah Satu
- Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
- Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh
- Bahlil dan Komisi VII DPR RI Sepakati Target Lifting Migas 650.000 Barel di 2025
- Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
- 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
- Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo