Termohon Belum Siap, Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Dilanjutkan Jumat Besok
JAKARTA,quickq官方网站安卓 DISWAY.ID --Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akan melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus kematiannya Vina dan Eky, Saka Tatal pada Jumat, 26 Juli 2024.
Hal itu dikarenakan pihak yang termohon dalam sidang ini belum siap menyikapi memori Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon? tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA: Jokowi dan Iriana Resmi Terdaftar di DPT, Bakal Nyoblos Pilkada 2024 di TPS Gambir
BACA JUGA: Heru Budi: Jokowi Mulai Ngantor di IKN Mulai 28 Juli Mendatang
“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi mengingat terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian ditambahkan penasihat hukum pengaduan, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.
Mendengar jawaban dari pihak termohon itu, Hakim pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
“Karena dari apa yang sudah disampaikan pihak termohon, untuk menanggapi dari memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan oleh pihak kuasa pengadu, jadi dari termohon minta untuk menanggapi,” ungkap Hakim.
“Kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada Jumat hari tanggal 26 Juli 2024 pada jam 09.00 pagi,” lanjut hakim.
下一篇:Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
相关文章:
- Dear Anak Abah, Hati
- 10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
- Gagal Menang dalam Empat Laga, Persija Tegaskan Posisi Carlos Pena Masih Aman
- Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
- Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol
- Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
- Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Matematika Bukan Pelajaran yang Menakutkan, Gurunya Harus Dirindukan
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Tak Lagi Lewat Pengelola, PAM Jaya Mau Ambil Alih Layanan Air Bersih di Rusun Jakarta
相关推荐:
- FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
- IDF 2025 Jadi Tonggak Penting APJII Dorong Ekosistem Digital
- Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus
- Selama Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi Online W88 Capai Rp 1 Triliun
- Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- KPK Dalami Dua Saksi Terkait Transaksi Keuangan Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen
- 2025世界室内设计专业大学排名
- 'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Otak
- KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
- IHSG Siang Ini Nanjak 15,61 Poin ke Level 7.122, COCO, FITT dan PRIM Top Gainers
- Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
- Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
- Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
- FOTO: Menyambut Festival Salju dan Es Harbin di China
- Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 10 Saksi
- Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin