KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok

JAKARTA,quickq官网苹果版 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan bukti dan kesimpulan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 April 2024 besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Senin, 15 April 2024.
"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK tanggal 16 April 2024," ujar Idham Holik.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tidak Panggil Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa KPU akan memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh MK terkait PHPU Pilpres. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan pernyataan apapun yang sifatnya masih spekulatif.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham Holik.
"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," sambungnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
Diketahui sebelumnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 16 April 2024. Oleh sebab itu, mereka memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 untuk menambah alat bukti dan kesimpulan tersebut.
Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan ke MK. Perkara pertama, yakni diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Pasangan yang diberi nama 'AMIN' mengajukan sengketa terkait PHPU pada Kamis, 21 Maret 2024. Tepat sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, baik Pilpres maupun Pileg.
Begitu pula dengan tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang juga mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
相关文章
Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait pasien corona atau Covi2025-06-03Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Barang Bukti yang Disita Diungkap
JAKARTA, DISWAY.ID--Barang bukti yang telah disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditk2025-06-03Tak Hanya Ekonomi, Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia dan Tiongkok Menentukan Keadaan Kawasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Hubungan antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dinilai sangat2025-06-03Minum Air Lemon Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
Daftar Isi Apa yang terjadi pada tubuh saat minum air lemon setia2025-06-03Pilot Maskapai Besar Pakai Sabu, Alasannya Buat Konsentrasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pilot berbeda maskapai2025-06-03Demo Tolak Konser Coldplay Bakal Digelar, Ungkit Soal LGBT
JAKARTA, DISWAY.ID--Demo penolakan konser Coldplay bakal digelar oleh Gerakan Nasional Anti LGBT (Gr2025-06-03
最新评论