您的当前位置:首页 > 热点 > Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak? 正文
时间:2025-06-08 12:02:47 来源:网络整理 编辑:热点
Daftar Isi Syarat Dokumen quickq官网下载安卓版
Paspor adalah dokumen identitas diri yang wajib dimiliki jika ingin ke luar negeri. Meski sudah pernah memiliki paspor, tidak menutup kemungkinan bahwa paspor bisa saja hilang atau rusak.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Bagaimana cara mengurus paspor yang hilang atau rusak?
Ketika paspor kamu hilang atau rusak, maka yang harus dilakukan adalah menggantinya dengan yang baru. Untuk itu, kamu mesti datang ke kantor Imigrasi terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan akan habis) atau sudah habis
2. Paspor hilang
3. Paspor rusak saat proses penerbitan
4. Paspor rusak di luar proses penerbitan seperti robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang mengakibatkan keterangan di dalamnya tidak jelas dan memberi kesan tidak pantas untuk dokumen resmi.
Pergantian paspor juga dilakukan dalam keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Dalam konteks paspor hilang, kamu perlu terlebih dahulu mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Kamu membutuhkan surat lapor kehilangan kepolisian sebagai syarat dokumen selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) untuk mengurus pergantian paspor.
Namun, khusus untuk paspor hilang dalam keadaan kahar, maka diperlukan juga Surat Permohonan Penggantian Paspor Hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
Selain itu, diperlukan juga Surat Keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar tersebut.
1. Mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan serta melampirkan dokumen persyaratannya.
2. Menunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
3. BAP dipertimbangkan Kepala Kantor Imigrasi
4. Jika disetujui, paspor akan diganti setelah pembayaran dilakukan.
Kamu akan mendapat penggantian paspor biasa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspormu rusak atau hilang karena unsur kurang hati-hati atau kejadian di luar kemampuan.
Namun, jika paspor ternyata hilang atau rusak karena ceroboh atau lalai yang alasannya tidak bisa diterima, penggantian paspor bisa saja ditangguhkan selama 6-24 bulan.
Jika paspor hilang atau rusak di luar keadaan kahar, maka ada denda yang harus dibayar, yaitu Rp1 juta jika hilang dan Rp500 ribu jika rusak.
Selebihnya, biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu untuk nonelektronik dan Rp650 ribu untuk elektronik.
Namun, jika kamu ingin menggunakan layanan percepatan di mana pengurusan penggantian paspor bisa selesai di hari yang sama, kamu perlu menambah biaya sebesar Rp1 juta.
(dhs/wiw)Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya2025-06-08 11:51
Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci2025-06-08 11:27
Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari2025-06-08 11:21
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Pengembalian Penjurusan SMA2025-06-08 11:07
London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?2025-06-08 10:35
FOTO: 'The Flying Cloth', 25 Tahun Desainer Merdi Sihombing Berkarya2025-06-08 10:28
Alasan Mengiris Bawang Merah Bikin Orang Menangis2025-06-08 10:12
Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik 2025 Versi CN Traveller2025-06-08 10:06
Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 20252025-06-08 09:38
Daebak! Karena Corona, Sampah Ibu Kota Susut 620 Ton Per Hari2025-06-08 09:27
7 Minuman Herbal untuk Meredakan Batuk Secara Alami2025-06-08 11:21
7 Dosa yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki dalam Islam2025-06-08 11:20
FOTO: Instalasi Dunia Sihir Jadi Spot Instagramable di Plaza Senayan2025-06-08 10:53
Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji2025-06-08 10:53
Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning2025-06-08 09:51
IHSG Tak 'To The Moon' Saat Tarif AS Dibatalkan, OJK Ingatkan Investor Tetap Waras2025-06-08 09:45
Daebak! Karena Corona, Sampah Ibu Kota Susut 620 Ton Per Hari2025-06-08 09:40
Selundupkan Kokain Murni, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati2025-06-08 09:32
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP Kapan Dibuka? Simak Informasinya2025-06-08 09:29
5 Jenis Teh untuk Penderita Diabetes2025-06-08 09:18