JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID --Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa kini kosmetik ilegal semakin banyak beredar melalui media online.
Hal ini berkaitan dengan pergeseran tren referensi konsumen terhadap penggunaan kosmetik.
"Saat ini terjadi pergeseran referensi konsumen terhadap kosmetika yang semakin tertarik pada berbagai (produk) diedarkannya secara online," ungkap Taruna pada konferensi pers di Jakarta, 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Hasto Telah Ditahan, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Laporan Soal Rosa Purbo Bekti
BACA JUGA:Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN
Menurutnya, hal ini juga tak lepas dari pengaruh influencer yang membuat konten ulasan atau promosi hingga viral.
"(Konsumen) cenderung sangat terpengaruh oleh influencer dalam memilih dan menggunakan. Itu tren baru," tambahnya.
Kemudian, lanjut Taruna, diungkapkannya tren baru yakni pelanggaran terhadap kosmetik yang viral di media online.
"Pelanggaran terhadap kosmetik yang viral di media online didominasi oleh temuan produk mengandung bahan berbahaya dan dilarang, termasuk skincare etiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan," paparnya.
Kemudian, ada pula kosmetika impor ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar dan kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai serta produk kedaluwarsa.
BACA JUGA:Pengamat: Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK Bisa Memperburuk Hubungan Megawati dan Prabowo
BACA JUGA:Program 'Remaja Bernegara' NasDem Diapresiasi UGM: Bekal Agar Handal Berpolitik
Dibuktikan melalui hasil intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pihaknya sepanjang 10-18 Februari 2025 di seluruh Indonesia.
Hasilnya, BPOM menemukan sebanyak 91 merek yang meliputi 4.334 item dengan 205.133 pcs kosmetik ilegal.
- 1
- 2
- »
Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
人参与 | 时间:2025-05-19 11:23:23
相关文章
- 2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!
- 10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
- Bahlil dan Komisi VII DPR RI Sepakati Target Lifting Migas 650.000 Barel di 2025
- Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan
- Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
评论专区