Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?
Menelan dahakmerupakan sesuatu yang sering kali sulit dihindari. Lalu bagaimana hukum menelan dahak saat puasadi bulan Ramadhan?
Di bulan Ramadhan, umat Islam wajib berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan menghindari kegiatan yang membatalkan puasa.
Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut hingga tenggorokan secara sengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bahasa Arab, dahak biasa disebut dengan balghom, ada juga yang memakai istilah nukhomah.
Pilihan Redaksi
|
Sedangkan Dalam kitab mausu'ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa yang dimaksud nukhomah ialah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia.
Hukum menelan dahak saat puasa
Terkait hukum menelan dahak saat berpuasa, terdapat perbedaan pendapatan dari para ulama.
Melansir NU Online, dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menyebutkan tiga pendapat ulama yang menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa.
ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ
Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."
Sedangkan di kalangan mazhab Syafi'i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Ini tercatat dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi.
Pendapat pertama, jika menelan dahak saat puasa, maka puasanya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang sahih adalah batal.
"Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."
Dr Thariq Muhammad Suwaidan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut keempat mazhab. Namun, apabila dahak tersebut ditelan kembali setelah dikeluarkan, maka hukumnya wajib mengqadha puasa tanpa kafarat mengacu pada pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Lain halnya dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang berpandangan bahwa hukum menelan dahak saat puasa tidak membatalkannya. Meski demikian, dahak sebaiknya dibuang karena merupakan benda kotor yang dapat membawa penyakit bagi tubuh.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:探索)
- Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya
- Rekomendasi Buah untuk Buka Puasa, Bikin Tubuh Segar dan Sehat
- Penyidikan Ferrari Tabrak 5 Mobil
- 5 Rekomendasi Gado
- NCW: Opera Oligarki Gibran Maju Cawapres 2024, MK Makin Ugal
- Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu 2024
- Fredrich Minta Izin Mudik Lebaran, Kata Hakim....
- 5 Rekomendasi Gado
- 10 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Pernah Coba?
- Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan
- Kebiasaan Sepele yang Justru Mengundang Ular Masuk ke Rumah
- Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?
- Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
- Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- Lewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda Indonesia
- Video: Bekal Pulang Terbaik Menghadap Allah
- FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara
- 9 Area Paling Kotor di Dapur dan Cara Tepat Membersihkannya
- Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan