JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
(责任编辑:百科)
- Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!
- Ahli Jelaskan Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Gula
- Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei
- Apa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata Jokowi
- Sambangi Kediaman SBY, Anies Langsung Disambut Elite Partai Demokrat
- 欧洲设计学院排名如何?
- Petinggi Pabrikan Otomotif Ini Diam
- Saking Ramainya Lalu Lintas Perdagangan, Pelabuhan di Uighur China Terapkan Operasi Bea Cukai 24 Jam
- Kisah dan Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Perang Badar
- Rektor Universitas Indonesia (UI) Gratiskan Uang Kuliah Anak Dosen dan Tendik yang Lolos UTBK
- Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
- Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Minum Air Rebusan Jagung
- Tamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini Alasannya
- Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon
- Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
- Mengenal Nganter Bandeng, Tradisi Orang Betawi
- Jangan Dibuang, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Minum Air Rebusan Jagung
- Dear Anies Baswedan: Bioskop Batal Buka, Nasib Pegawainya Gimana?
- FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel
- IDRX Wakili Indonesia di Stablecon 2025, Bawa Stablecoin Berbasis Rupiah di Panggung Internasional