Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Merespon hal itu, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail menyebut bahwa penyitaan aset sebagai bentuk upaya paksa dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
BACA JUGA:KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II
BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal
"Upaya paksa ini memang harus dilakukan secara terbatas terhadap barang-barang yang memang merupakan hasil kejahatan, digunakan untuk melakukan kejahatan atau terkait dengan kejahatan itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip 5 Mei 2025.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua harta pelaku bisa disita, terlebih jika tidak relevan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau dihubungkan dengan perkara korupsi, seolah-olah ini kan orang mau dimiskinkan. Nggak boleh seperti itu," terang Maqdir.
Menurutnya, memiskinkan seseorang melebihi nilai kejahatannya bukanlah tindakan hukum yang adil, melainkan bentuk penganiayaan.
BACA JUGA:Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Disahkan: Enak Aja Udah Nyolong Gak Mau Kembalikan!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
"Kalau misalnya dia korupsi, korupsinya cuma menghasilkan sepeda. Ya sepeda saja yang disita, bukan mobilnya, bukan rumahnya," ucapnya.
Maqdir juga mengingatkan bahwa koruptor sekalipun tetap manusia yang memiliki hak.
"Mereka boleh dihukum sesuai dengan kesalahannya. Tidak boleh melebihi kesalahannya. Siapapun itu," pungkasnya.
"Sekali lagi, hukum itu kan untuk melindungi manusia. Dari tindakan-tindakan manusia yang lain yang punya kekurangan atau punya kekuasaan," sambungnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
- Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
- Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
- Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning
- OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
- Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- Isi Aturan Kepmenpan
- Viral Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya
- Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo