Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
JAKARTA,快客quickq官网下载 DISWAY.ID -Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan bacapres Prabowo Subianto dan Bacapres Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
"KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," ujar Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anang, hingga saat ini KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU. Oleh sebab itu, tidak seharusnya KPU menerima berkas pendaftaran calon pasangan Prabowo-Gibran.
Bahkan sudah seharusnya KPU mentaati peraturan yang telah dibuatnya, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," kata Anang.
"Maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjutnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
Karena KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan warga Indonesia, maka Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya memin KPU untuk di hukum.
Salah satu hukuman yang diminta Brian Demas Wicaksono adalah membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun.
"Dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materil kepada kami, yaitu 70,5 triliun rupiah," imbuhnya.
Selain KPU, Brian Demas Wicaksono juga menggugat pihaknya lainnya, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- WIKA Realty Targetkan Okupansi Hotel Lebih dari 85% di Libur Idul Adha dan Liburan Sekolah
- 日本武藏野美术大学研究生专业留学资讯!
- Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 2025
- 国外服装设计大学可以申请哪些?
- Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus
- Perantara Suap Djoko Tjandra
- Anies Baswedan Sebut Masyarakat Butuh Gagasan Perubahan dan Persatuan
- Indopoly Resmikan Lini Produksi Hybrid Baru, Kapasitas Naik 25.000 Ton per Tahun
- Awal Mula Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Datangi Ponpes Al Zaytun
- 天普大学排名情况及录取要求解析
- Jadi Korban Tabrak Lari di Flyover Kuningan Kamis Dini Hari, Jurnalis Radio Elshinta Alami Luka
- 米兰理工大学排名情况如何?
- Pasangan Ganjar
- Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur
- Hadir di Pulau Dewata, Perumahan ini Janjikan Bebas Banjir dan Bebas Galau
- Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya
- 代尔夫特理工大学世界排名怎么样?
- Komisi Yudisial Beri Sanksi Non
- Pj Bupati Bikin Pakta Integritas Menangkan Salah Satu Paslon Pilpres 2024, Bawaslu Kontak KPK
- Jadi Korban Tabrak Lari di Flyover Kuningan Kamis Dini Hari, Jurnalis Radio Elshinta Alami Luka