Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID- Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan daftar gaji serta tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Daftar gaji PNS dan PPPK bisa Anda simak terlebih bagi yang akan mengikuti CPNS dan PPPK tahun 2023 mendatang, sehingga bisa mengetahui estimasi gaji per bulan yang akan diterimanya.
Gaji PNS diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sedangkan untuk gaji PPPK diatur dialam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
BACA JUGA:Siap-siap! Kemenpan RB Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Umum, Catat Tanggal dan Persyaratannya
Adapun aturan gaji PNS dan PPPK tersebut masih berlaku hingga terbit aturan terbaru.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen CASN tahun 2024 melingkupi seleksi CPNS secara selektif dan terbatas serta PPPK.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” kata Anas dikutip Kamis 2 Februari 2023.
Anas menambahkan, terkait formasi CPNS 2023, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.
“Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," terangnya.
BACA JUGA:Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Melalui JakLingko, Integrasi Layanan Transportasi Umum
Berikut Daftar gaji PNS dan PPPK hingga Januari 2023:
Gaji PNS
Besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last
(责任编辑:娱乐)
- Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar
- YA Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Dewasa
- TKN Sebut Pendukung Prabowo
- AQUA dan Timnas Indonesia Lakukan Sinergi, Patrick Kluivert Kagumi Komitmen Konservasi di Bali
- Menkop Optimis Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Dapat Tercapai Sebelum 12 Juli 2025
- Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam
- Kenapa Kehujanan Bikin Sakit? Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?
- Melonjak 50 Persen, Manulife Indonesia Kantongi Laba Bersih Rp1,5 Triliun Sepanjang 2024
- Usai Ruang Kerja Digeledah KPK, Bupati Malang Tunjuk Tiga Pengacara
- Ideal Diminum saat Hujan, Ini 9 Manfaat Wedang Jahe buat Tubuh
- Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
- FOTO: Memeluk Angin Dingin di Istana Gyeongbokgung Korea Selatan
- Ratusan Gram Emas Batangan Hilang dari Kuil Paling Kaya di Dunia
- Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!
- Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam
- Cek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar
- FOTO: Kala Nenek
- 4 Manfaat Tak Terduga Kacang Almond untuk Diabetes, Gula Darah Aman
- Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan