时间:2025-06-17 07:22:14 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -PresidenJokowibuka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk kary quickq官网下载 ios
JAKARTA,quickq官网下载 ios DISWAY.ID - Presiden Jokowi buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jokowi mengatakan besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Waduh! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan Buat Tapera, Netizen: Tambah Penderitaan Rakyat
BACA JUGA:Siap-siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera
"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan iuran Tapera ini seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Menurutnya, di awal memang terasa berat tetapi manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," imbuhnya.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
"Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:Jokowi Akui Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus
Jalan di Tanah Abang Jadi Lapak PKL, Menhub: Tak Benar Itu!2025-06-17 07:20
Chef Asal Jepang Turunkan BB 11 Kg dengan Diet Mentimun, Apa Itu?2025-06-17 07:17
Chef Asal Jepang Turunkan BB 11 Kg dengan Diet Mentimun, Apa Itu?2025-06-17 07:06
2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSK2025-06-17 06:57
Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan2025-06-17 06:56
Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi2025-06-17 05:57
FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!2025-06-17 04:49
Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun2025-06-17 04:44
Nunggak Utang Setoran Rastra Hingga Rp600 Juta, 32 Kades Dipanggil Kejaksaan2025-06-17 04:42
Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat2025-06-17 04:38
Zulhas Beberkan Daftar Nama Kader PAN yang Maju di Pilkada Jabar dan Jakarta2025-06-17 07:20
Data Penjualan Mobil SUV dari Honda Turun Terus2025-06-17 07:06
FOTO: Madam Lucie dan Budaya Manikur di Mesir2025-06-17 07:04
Soal Diskon Tarif Listrik, Bahlil Jujur: Belum Dapat Laporan!2025-06-17 06:22
Buruh Pahlawan Ekonomi, Tegas Sandi2025-06-17 06:17
Tanpa Perbaikan Iklim Investasi, Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Sulit Tercapai2025-06-17 06:16
PLN IP dan IESR Perkuat Sinergi Percepatan Transisi Energi2025-06-17 06:12
Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 20542025-06-17 05:35
Pasrah Soal Tarif, Uni Eropa Dikabarkan Gagal Lunakkan Trump2025-06-17 05:26
Raih WTP ke2025-06-17 04:51