焦点

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

字号+ 作者:quickq官网下载 ios 来源:探索 2025-05-30 14:08:12 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan penga quickq官网地址

Warta Ekonomi,quickq官网地址 Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam.

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.

LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan

Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade.

Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba," tutur Ade.

Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar Geraldi.

Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri.

ant

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Detail Sulam yang Menawan ala Tandamata di Metro Festive Raya

    Detail Sulam yang Menawan ala Tandamata di Metro Festive Raya

    2025-05-30 13:42

  • 5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat

    5 Air Rebusan untuk Redakan Sakit Kepala, Cenat

    2025-05-30 13:22

  • FOTO: Cerita Tenun Setagen di Sukoharjo yang Perlahan Meredup

    FOTO: Cerita Tenun Setagen di Sukoharjo yang Perlahan Meredup

    2025-05-30 13:15

  • PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro

    PHK Merebak, AXA Mandiri Malah Bidik Pasar Mikro

    2025-05-30 11:38

网友点评