探索

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

字号+ 作者:quickq官网下载 ios 来源:热点 2025-06-17 03:22:58 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indone quickq快客加速器官网

JAKARTA,quickq快客加速器官网 DISWAY.ID - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

BACA JUGA:Laboratorium Narkoba Kembali Menjamur, Dirnarkoba Polri: Seperti Pada Tahun 2000an

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

BACA JUGA:DPR RI Kecam Polri Salah Tangkap Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

“Iya betul, Polri akan gelar Operasi Patuh Jaya,” ujar Eddy dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu 14 Juli 2024. 

Operasi ini serentak digelar oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Sasaran pelanggaran selanjutnya adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

BACA JUGA:Penanganan Laporan Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diungkap Bareskrim Polri

BACA JUGA:Pengakuan Pegi Setiawan Disiksa Saat Penahanan di Polda Jabar Tak Digubris Polri

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Tak hanya itu, sasaran operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Menko AHY: Inilah Saatnya untuk Berinvestasi Besar dalam Infrastruktur

    Menko AHY: Inilah Saatnya untuk Berinvestasi Besar dalam Infrastruktur

    2025-06-17 03:14

  • 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Hancurkan Lemak Perut, Bye Buncit

    3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Hancurkan Lemak Perut, Bye Buncit

    2025-06-17 02:17

  • Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara

    Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara

    2025-06-17 01:27

  • Ngebut! Progres Pembangunan Trek Formula E Sudah Setengah Jadi

    Ngebut! Progres Pembangunan Trek Formula E Sudah Setengah Jadi

    2025-06-17 00:53

网友点评