时间:2025-05-20 09:26:45 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabar tak sedap menimpa Mahkamah Agung (MA). Gara-gara memangkas hukuman ma quickq加速器安装包
Kabar tak sedap menimpa Mahkamah Agung (MA). Gara-gara memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hakim MA difitnah dapat paket wisata.
Isu miring ini berawal dari Putusan Hakim Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh yang sepakat mengkorting hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Keduanya berdalih, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan secara cermat rekam jejak Edhy.
“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar mereka.
Apa contohnya? Yakni, mencabut Peraturan Menteri KKP sebelumnya dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020. Majelis hakim beranggapan, kebijakan itu untuk mensejahterakan masyarakat, terutama memberdayakan nelayan. Karena lobster di Indonesia sangat besar.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benur dari nelayan kecil penangkap benur. Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil.
Usai vonis itu, muncul isu liar. Majelis hakim diduga mendapat ‘hadiah’ liburan ke Bali. Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul disebut mengajak seluruh stafnya melancong ke Pulau Dewata.
Khawatir isu ini makin liar, MA buru-buru menyangkal fitnah gratifikasi paket wisata di balik korting hukuman Edhy Prabowo.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro meluruskan, para hakim agung dan karyawan MA memang sudah menjadwalkan liburan bersama, jauh sebelum vonis eks politisi Gerindra itu. Menurut Andi, perkara Edhy Prabowo diputus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebagai bentuk tanggung jawab.
Ia menyebut Sofyan Sitompul harus merampungkan putusan, termasuk perkara Edhy Prabowo tersebut, sebelum April 2022. “Jadi informasi itu tidak benar,” tegasnya.
MA juga menepis informasi Sofyan Sitompul mentraktir liburan semua anggota staf di Bali. Andi mengatakan, rekan kerja Sofyan Sitompul di kamar pidana MA beberapa bulan yang lalu membuat program melepas Sofyan Sitompul yang selama ini bertugas di kamar pidana MA.
“Jadi acara pelepasan Pak Sofyan ini tidak ada hubungannya dengan putusan perkara terdakwa Edhy Prabowo yang kebetulan putus tanggal 7 Maret 2022 menjelang acara pelepasan Pak Sofyan itu,” tambah pria yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, informasi tersebut dapat mengurangi marwah hakim MA. “Mereka yang disebutkan harus segera klarifikasi untuk padamkan isu tersebut,” pinta Suparji.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga bereaksi atas vonis Edhy Prabowo yang disunat MA. Ia menyerahkan, semua keputusan yang diambil MA, sambil menunggu salinan lengkap putusan kasasi tersebut.
“Karena itu KPK sampai hari ini, masih menunggu lebih dahulu, apa rilis dari putusan kasasi itu. Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari untuk mengambil tindak lanjutnya. Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan,” ulas Firli.
Baca Juga: Edhy Prabowo Dapat Diskon Hukuman, Komisi Yudisial Langsung Akan Lakukan Ini
Firli juga mengatakan, KPK menghormati putusan tersebut. Pasalnya kekuasaan peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi. Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apa pun.
Komisi Yudisial (KY) juga angkat bicara soal korting hukuman Edhy Prabowo. Juru bicara KY, Miko Ginting menyebut, pihaknya akan menganalisis putusan kasasi hakim MA terhadap terpidana korupsi Edhy Prabowo.
Ia menegaskan, KY akan tetap bekerja sesuai koridor dan kewenangannya, yakni menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka KY bisa menindaklanjuti,” pungkasnya.
Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-05-20 09:14
Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi2025-05-20 08:56
Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam2025-05-20 08:31
KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug2025-05-20 08:20
Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda2025-05-20 07:58
Pindah ke Pedesaan Jepang Dibayar Nyaris Rp500 Juta, Tertarik?2025-05-20 07:35
KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU2025-05-20 07:27
Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya2025-05-20 07:15
Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan2025-05-20 07:07
5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar2025-05-20 06:41
Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda2025-05-20 09:25
Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up2025-05-20 09:09
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas2025-05-20 09:07
DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran2025-05-20 08:55
Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-05-20 08:40
Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur2025-05-20 08:19
Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu2025-05-20 07:32
Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September2025-05-20 07:27
Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu2025-05-20 07:12
Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!2025-05-20 07:11