您的当前位置:首页 > 时尚 > Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua 正文
时间:2025-05-21 12:31:36 来源:网络整理 编辑:时尚
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya quickq加速器官网版
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua.
"Keputusannya harus bisa baik untuk semua,quickq加速器官网版 bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Wagub Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.
"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucap Wagub Riza.
Baca Juga:Anies Ajukan Banding UMP DKI Jakarta, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.
Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.
Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga:Menjaga Aliran Listrik di Kepulauan Seribu Tetap Menyala
PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.
PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Rahasia Diet ala Marshanda, Berhasil Turunkan BB hingga 17 Kg2025-05-21 12:28
7 Manfaat Makan Buncis, Ada Efek Sampingnya Enggak?2025-05-21 12:14
Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung2025-05-21 11:40
Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma2025-05-21 11:27
Makan Nonstop 10 Jam, Influencer Mukbang China Meninggal Dunia2025-05-21 10:45
IPO Diwarnai Rumor Mau Dijual ke Coinbase, Ini Kata Circle2025-05-21 10:44
Inggris Jatuhkan Sanksi Luas Terhadap Rusia: Sektor Militer, Energi, dan Keuangan Akan Dibuat Rontok2025-05-21 10:43
Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh2025-05-21 10:01
FOTO: Menengok Cantiknya Flora dan Fauna di Flona 20242025-05-21 09:52
Deputi Dumas KPK Senin Depan Diperiksa Ditkrimsus PMJ2025-05-21 09:51
Mengenal Eldest Daughter Syndrome, Beban untuk si Sulung Perempuan2025-05-21 12:18
Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga2025-05-21 12:11
Diduga Depresi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta saat Tiduran di Rel Green Garden Jakbar2025-05-21 12:06
Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran2025-05-21 11:58
7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi2025-05-21 11:39
Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi2025-05-21 11:15
Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi2025-05-21 11:04
Wakilnya Anies Ingatkan Tempat Hiburan di Jakarta Mesti Dibuka Bertahap2025-05-21 10:34
Tanpa Persetujuan Trump, Uni Eropa dan Inggris Terapkan Sanksi Baru ke Rusia2025-05-21 09:51
FOTO: Ekspresi Para Bintang Olimpiade Lewat Nail Art2025-05-21 09:49