您的当前位置:首页 > 热点 > Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J 正文
时间:2025-05-22 11:01:40 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan ber quickq安装教程
JAKARTA,quickq安装教程 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Berikut rangkuman vonis 4 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan otak dibalik pembunuhan Brigadir J. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
BACA JUGA:MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!
Akibat kasus tersebut, Putri divonis 20 tahun penjara. Namun kini hukuman terhadap Putri hanya tingga setengahnya, yakni 10 tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya.
3. Kuat Ma'ruf
Sopir dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut menutup akses kabur Brigadir J dengan menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan Brigadir J akan berlangsung.
Atas perbuatannya, Kuat divonis 15 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Kuat. Sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 tahun.
Lewat PNM Mengajar, 3.000 Siswa SMK di Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda2025-05-22 10:55
Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih2025-05-22 10:23
Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya2025-05-22 10:06
Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi2025-05-22 10:02
Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi2025-05-22 09:49
Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN2025-05-22 08:59
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng2025-05-22 08:58
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 20222025-05-22 08:55
全球顶尖艺术院校有哪些申请要求?2025-05-22 08:48
Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR2025-05-22 08:32
RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru2025-05-22 10:59
Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 32025-05-22 10:16
Menteri PKP Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Halmahera Tengah2025-05-22 09:34
Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor2025-05-22 08:49
Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK2025-05-22 08:45
Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!2025-05-22 08:42
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 302025-05-22 08:31
Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan2025-05-22 08:31
Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar2025-05-22 08:29
Apple CarPlay Jadi Sistem Infotainment di Mobil ini, Keren2025-05-22 08:19