时间:2025-05-22 08:06:30 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Alasan ditetapkannya sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci quickq加速器软件
JAKARTA,quickq加速器软件 DISWAY.ID--Alasan ditetapkannya sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah lantaran dinilai lalai.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod mengatakan keduanya dinilai lalai lantaran meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala.
"Jadi kelalaiannya mereka tidak ada di ruang kemudi ketika kendaraan dalam keadaan menyala dan penumpang sudah di atas kendaraan," kata saat dihubungi, Kamis 11 Mei 2023.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka
Diungkapkannya, sopir berinisial S dan kernet berinisial AY ltelah ditahan dan dijerat Pasal 359 KUHP.
Dijelaskannya, jika saat itu sopir dan kernet berada di dalam kendaraan, bisa saja insiden kecelakaan tersebut tidak terjadi.
"Kejadian itu tidak akan pernah terjadi ketika ada pengemudi atau kenek di dalam ruang kemudi karena sesuai tanggung jawab, seorang sopir memilik tanggung jawab mestinya tidak boleh meninggalkan kendaraannya ketika menyala," jelasnya.
"Kalau seandaianya sopir ada di dalam, sopir bisa antisipasi lebib awal, karena tidak ada sehingga tidak antisipasi, minimal injak rem, kalau nanti tetap meluncur ke bawah, dia bisa meminimalisir risiko setidaknya," tambahnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sopir dan Kernet Bus yang Terjun di Guci Resmi Tersangka
Diterangkannya, berdasarkan keterangan sopir, saat kejadian yang bersangkutan mengaku baru selesai mandi dan mengobrol dengan panitia di luar bus.
"Sementara keneknya keluar kendaraan setelah menyalakan mesin, dia memasukan barang-barang ke dalam bagasi, sama ngobrol dengan sopir dan panitia juga," terangnya.
Sebelumnya, Sopir dan kernet bus rombongan pengajian dari Tangerang Selatan yang terjun di kawasan wisata Guci, Tegal ditetapkan tersangka.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengatakan sopir berinisial R dan AY selaku kernet ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 10 Mei 2023.
"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 11 Mei 2023.
Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini2025-05-22 07:57
Soal Nama Koalisi Perubahan, Anies Baswedan Isyaratkan Bahas Bersama Partai Pengusung2025-05-22 07:46
Mengenal Pil Yaba, Jenis Narkoba yang Dipasok Fredy Pratama ke Indonesia2025-05-22 07:37
2025QS世界大学设计专业排名TOP52025-05-22 07:29
Renungan Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024, Perutusan jadi Saksi2025-05-22 07:04
Anies Baswedan Ajak Masyarakat Jakarta Salat Idul Adha di Stadion JIS2025-05-22 07:03
2025年美国动画专业大学排名榜单!2025-05-22 06:31
5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta2025-05-22 06:18
Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan2025-05-22 05:45
Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 20242025-05-22 05:27
Wakilnya Anies Baswedan Ngaku Tahu Acara Habib Rizieq dari Medsos2025-05-22 07:49
出国留学艺术作品集培训费用2025-05-22 07:44
Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI2025-05-22 07:32
Dua Pencuri di Kembangan Terrekam CCTV Saat Petang, Salah Satunya Pakai Jaket Ojol2025-05-22 07:16
Hakim Pengadilan Medan Tewas, DPR Kasih Perintah Tegas!2025-05-22 06:58
Viral Aksi Pencurian di Mess Karyawan Restoran di Kembangan, Polisi Buru Pelaku2025-05-22 06:45
Yuk, 'Puasa' Kantong Plastik Demi Bumi yang Lebih Baik2025-05-22 06:25
Mengenal Pil Yaba, Jenis Narkoba yang Dipasok Fredy Pratama ke Indonesia2025-05-22 06:15
KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis2025-05-22 05:53
Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram2025-05-22 05:22