MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Sambo Cs
JAKARTA,quickq会员共享 DISWAY.ID--Mahkamah Agung memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
"Kalau itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi S, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi juga menyatakan putusan kasasi atas keempat terdakwa itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga bisa dieksekusi.
BACA JUGA:Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Sobandi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
(责任编辑:焦点)
- Mau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga Bekasi
- BYD Terancam Diblokir oleh Kementerian Komdigi Pemerintah Indonesia
- Kucing Tertinggal di Bagasi Pesawat hingga Terbawa Terbang 3 Kali
- Saking Ramainya Lalu Lintas Perdagangan, Pelabuhan di Uighur China Terapkan Operasi Bea Cukai 24 Jam
- Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto
- Istri dan Keluarga Panji Gumilang Segera Dipanggil Bareskrim: Dalami Penyelidikan TPPU Al Zaytun
- Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar
- Tangkal Tekanan Global, Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T
- MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- Pencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan Ini
- Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
- TPPO Jual Ginjal, Diduga Masih Ada Oknum Imigrasi
- Turis Israel Kena Tipu Tukang Ojek, Dirampok dan Ditinggal di Jalanan
- OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
- Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo
- Rektor Universitas Indonesia (UI) Gratiskan Uang Kuliah Anak Dosen dan Tendik yang Lolos UTBK
- Syukuran HUT ke
- Ampun deh, Kasus Covid
- FOTO: Geliat Pusat Reparasi Perhiasan di Pasar Baru
- Anies Baswedan Diminta Berdayakan RT RW Agar...