Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!
JAKARTA,quickq加速器官网地址 DISWAY.ID- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, kemungkinan akan terjadi dua putaran.
Tetapi, hal tersebut hanya berlaku dalam Pilkada DKI Jakarta saja, sebab mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda dalam perhitungan kemenangannya.
BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami
Di mana, Pilkada 2 putara ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Selain itu, aturan ini juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian keterangan mengenai syarat untuk jadi pemenang dalam Pilkada 2 putaran di Jakarta.
Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran
Nah, bagi warga yang belum mengetahui jika Pilkada di Jakarta dapat dilaksanakan dengan 2 putaran.
BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
Hal ini dikarenakan adanya peraturan khusus yang sudah diatur oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sejumlah daerah, terdapat ketentuan terkait syarat bagi pemenang Pilkada DKI Jakarta.
Di peraturan tersebut, dijelaskan bahwa "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,"
Akan tetapi, jika tak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka akan dilaksanakan pilkada putaran kedua.
Di putaran kedua ini, kandidat yang akan berpartisipasi ini adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama serta kedua di putaran pertama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi
- 8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
- Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya
- VIDEO: Menjajal Kapal Lego dari Atas Sungai Seine
- FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- Ibu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e
- SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
- KKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Kriterianya
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi
- Berkaca Sarinah, Pemprov DKI Revitalisasi Pasar Tanah Abang Buntut Sepi Pengunjung
- Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- Jangan Konsumsi 4 Makanan Ini Bersamaan dengan Udang
- Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap
- BPS Klaim Angka Pengangguran di Indonesia Turun, Kini Ada 7,2 Juta Orang Nganggur
- Larang ASN Hapus Foto Anies yang Diunggah Sebelum Masa Pemilu, PKS Kasih Jempol ke Heru Budi
- Kecewa Pembatas Jalur Sepeda Dicopot, B2W Bakal Gugat Dishub DKI
- Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
- Pantai Ini Dinobatkan Punya Pasir Paling Putih di Planet Bumi
- FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak