Thailand Kembali Berencana Pungut Pajak Turis, Besarannya Rp121 Ribu
Negara dengan predikat pendapatan ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara, Thailand, belum lama ini berencana memberlakukan kembali pajak turissebesar US$8 atau sekitar Rp121 ribu pada tahun 2025.
Seperti dilansir VN Express, pernyataan itu disampaikan Menteri Pariwisata Thailand yang baru, Sorawong Thienthong. Setelah sebelumnya ditunda, rencana penerapan kembali pajak untuk turis ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan memperbaiki infrastruktur.
Sorawong menyebut pungutan pajak dari turis nantinya juga berguna bagi turis, karena alokasinya untuk kepentingan pengembangan pariwisata Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sorawong mencatat bahwa terdapat studi lebih lanjut yang diperlukan oleh Kementerian Pariwisata sebelum akhirnya dapat memutuskan apakah penerapan biaya pajak turis tersebut akan diterapkan pada kuartal terakhir tahun ini.
Skema biaya pariwisata, yang awalnya disetujui oleh kabinet Thailand pada tahun 2022, belum diberlakukan. Hal tersebut masih menunggu publikasi dari Royal Gazette.
Pemerintah Thailand memperkirakan kedatangan wisatawan mancanegara akan mencapai 35,99 juta pada akhir tahun ini. Angka tersebut meningkat 28% dari tahun sebelumnya.
Pendapatan pariwisata juga diperkirakan akan mengalami peningkatan sebanyak 32% atau sebesar Rp1,8 triliun baht atau sekitar Rp831 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2019 sebelum Covid-19 melanda, Thailand yang sangat bergantung pada sektor pariwisatanya, meraih rekor 39,9 juta wisatawan mancanegara. Dari jumlah tersebut mereka menghasilkan pendapatan 1,9 triliun baht.
(aur/wiw)(责任编辑:综合)
- Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit
- Setelah Bolak
- Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
- Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!
- Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!
- Orang Kaya Ramai
- Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?
- DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
- Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Waduh! Menteri Satryo Buru
- Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan