您的当前位置:首页 > 休闲 > Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO 正文
时间:2025-05-21 14:33:02 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali m quickq官方ios版下载
JAKARTA,quickq官方ios版下载 DISWAY.ID- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap lima orang yang masuk dalam gembong narkoba Fredy Pratama.
"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yg terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri saat jumpa pers, Selasa, 3 Oktober 2023.
Adapun kelima tersangka baru itu berinisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy.
Lalu, tersangka lain yakni A, H, NU dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.
BACA JUGA:Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri
BACA JUGA:Luar Biasa! Wanita Asal Chicago Berusia Seabad Terjun Payung, Incar Guinness World Records
"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucap Asep.
Selain itu, Polri menetapkan dua orang jaringan Fredy Pratama sebagai buronan dengan inisial TH dan N alias S.
Asep mengatakan TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama, serta dari pendalaman, keberadaanya terpantau di luar negeri.
Kemudian, buronan kedua yakni N alias S yang disebut berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
BACA JUGA:Jessica Akui Dipaksa Untuk Mengakui Membunuh Mirna, Krishna Murti Jawab di Akun Media Sosialnya
"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.
Kepada tersangka narkoba, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
FOTO: Menengok Cantiknya Flora dan Fauna di Flona 20242025-05-21 14:08
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari2025-05-21 14:04
FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur2025-05-21 13:57
Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK2025-05-21 13:50
Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 20242025-05-21 13:37
Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link2025-05-21 13:27
Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan2025-05-21 12:42
KRL Rute Manggarai2025-05-21 12:37
KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 20222025-05-21 12:27
Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar2025-05-21 12:21
Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon2025-05-21 14:21
Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!2025-05-21 14:08
Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK2025-05-21 14:02
BPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir Rob2025-05-21 13:16
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan2025-05-21 13:03
Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta2025-05-21 13:02
FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur2025-05-21 12:47
Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 20242025-05-21 12:46
Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID2025-05-21 12:21
Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS2025-05-21 11:47