Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda

JAKARTA,quickq是啥软件 DISWAY.D-- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau THN AMIN menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan klarifikasi terkait pernyataan mengenai hak para menteri dan Presiden untuk ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Anggota dewan pakar THN AMIN, Eggi Sudjana menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berlaku untuk kampanye pribadi saat ingin mencalonkan sebagai presiden untuk kedua kalinya bukan untuk orang lain.
BACA JUGA:Alasan Jokowi Beri Pernyataan Blunder 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak': Saya Hanya Menyampaikan Karena Ditanya
“Jadi, dalam dimensi ruang dan waktu dalam penegakan hukum, ga bisa digebyah-uyah sampai sekarang. coba liat bahasanya, presiden punya hak untuk kampanye. presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain,” kata Eggi kepada wartawan di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2024.
"Presiden punya hak untuk kampanye. presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain. Kalau begitu gmn? iya dong, kan jadi multi tafsir, tapi saya juga gabisa disalahin karena pada waktu dimensi itu uu lahir untuk kepentingan dirinya," sambungnya.
BACA JUGA:Moeldoko Tegaskan Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu
Lebih lanjut, ia membenarkan jika dalam undang-undang tersebut membolehkan Presiden untuk berkampanye. Namun, kata dia, aturan tersebut melarang presiden untuk berkampanye saat menjabat.
“Jadi boleh dia berkampanye, karena posisi dia jadi presiden. Tapi ada peraturan yang MK tadi itu mengatur secara umum, ga boleh itu berkampanye ketika dalam konteks menjabat,” kata dia.
BACA JUGA:Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye: Aturannya Jangan Ditarik ke Mana-Mana
“Juga ada di UU Penyelenggara Negara Nomor 28 tahun 1999 khususnya di pasal 1 angka 5 itu yang disebut nepotisme adalah ada jalur sejarah yang menguntungkan keluarganya. Itu sebagai penyelenggara negara ga boleh dilarang sanksinya itu ada di pasal 22 dari UU juga 2 tahun sampai 12 tahun,” lanjutnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, Ia pun mengatakan penjelasan soal Presiden boleh berkampanye adalah salah.
“Bukan salah tafsir, dia tidak memahami kita maklumilah. Jadi juga jangan disalah-salahin harusnya kalau dia tau salah minta maaf kepada rakyat gitu yang bener gitu etikanya jangan keras kepala sabodo teuing,” tuturnya.
BACA JUGA:Beredar Video Diduga Mobil Presiden Jokowi Mogok Kehabisan Bensin, Benarkah? Ini Faktanya
Ia menilai pernyataan Jokowi tersebut bersifat melanggar meski mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum membeberkan kemana dia akan berpihak.
- 1
- 2
- »
相关文章
Viral, Kuburan di Tengah Jalan: Jakarta Sempit Bos!
Warta Ekonomi, Jakarta - Sejumlah foto dan video makam yang berada di lintasan jalan umum viral di m2025-06-03Gundam Raksasa Siap Beraksi di Osaka Expo 2025
Jakarta, CNN Indonesia-- Seperti sosok penjaga yang menjulang di atas Osaka-Kansai Expo 2025, patung2025-06-03Anggaran Dipangkas, Kinerja Tetap Gaspol! Wamensesneg: Tak Ganggu Pelayanan Publik
JAKARTA, DISWAY.ID -Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa k2025-06-03Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun
Warta Ekonomi, Medan - Dua terdakwa yakni Murni Alan Sinaga, dan Sondang M Pane , divonis masing-mas2025-06-03Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi ringan kepada Ah2025-06-03Harapan Puan Maharani atas Peluncuran Danantara: Semoga Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghadiri acara peluncuran Badan Pengelola Investa2025-06-03
最新评论