Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.
"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.
Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(责任编辑:休闲)
- Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Hari Ini Halte Busway Kampung Melayu Kembali Beroperasi
- Indeks Integrasi Nasional KPK Naik di Tahun 2024, Meski Masuk Kategori Waspada
- 71 Ribu Perempuan Usia Subur di Indonesia Memilih Childfree
- PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!
- Mengenang Perjuangan Mbah Marto, Sang Perintis Kuliner Mangut Lele
- Pakai Parfum yang Sama tapi Aromanya Berbeda, Kok Bisa?
- Julia Perez Hembuskan Nafas Terakhir
- Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- Yang Ditunggu
- Jessica Resmi Dieksekusi Usai Kasasinya Ditolak
- 100 Hari Kerja Prabowo
- Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- Mau Serok Bitcoin, Trump Media Dikabarkan Akan Galang Dana US$3 Miliar
- Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- Warga Semprot Muka Bahlil: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong!
- FOTO: Sungai Tercemar Tak Halangi Warga India Jalani Ritual
- Indeks Integrasi Nasional KPK Naik di Tahun 2024, Meski Masuk Kategori Waspada
- INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
- Bermula dari Surat untuk Ibu, Begini Asal