Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau membongkar praktik klandestin lab di Apartemen Harbour Bay Residence, Senin (26/5/25). Sebuah home industri berbentuk minilab di dalam kamar 1210 lantai 12, yang di kendalikan oleh tersangka TZ.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, tersangka TZ mengaku membangun minilab itu bersama rekannya berinisial S warga negara Malaysia yang masih buron. Bahayanya, TZ belajar meracik narkoba berbentuk Liquid vape secara otodidak tanpa takaran yang jelas sejak dua bulan terakhir.
"Tersangka mendapat pengetahuan ini dari cannel youtube, bahan baku Ketamine dan juga cairan Liquid dibawa dari Malaysia oleh S yang masih DPO. Tersangka mengaku menjual Liquid seharga Rp1,8 juta-Rp2,5 juta per pices dengan pasar pengunjung sejumlah tempat hiburan malam di Batam," katanya, saat pres rilis, Kamis (5/6/25).
Lebih lanjut, Agggoro menjelaskan, saat penangkapan dan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 liquid vape berisi etomidate, serta peralatan mini laboratorium.
"Masih terus kita dalami temuan barang bukti ini apa diproduksi disini atau ada yang diperoleh dari pihak lain yang terlibat agar dikejar, mengingat jenis narkoba beragam dan cukup banyak. Jenis liquid Vape ini tengan trand karena mengandung zat anestesi etomidate, yang menyebabkan penggunanya mabuk layaknya mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Saat pengembangan, Anggoro mengatakan, penyidik berhasil menangkap berinisial DZ, pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. Ia diduga mengirim vape berisi etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku lain di luar daerah.
"Tersangka DZ diamankan saat hendak mengirim liquid ke luar daerah melalui jasa pengiriman. Tersangka diduga kuat sudah beberapa kali mengirim barang. Kami dalami keterlibatan pihak lain, untuk membongkar peredaran liquid ini," ujarnya.
Anggoro juga menegaskan, kuat dugaan Liquid ini telah beredar ke luar daerah dengan menggunakan jaringan para tersangka. TZ juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara seumur hidup.
(责任编辑:知识)
- Soal OK OCE Mart ada yang Tutup, Anies: Usaha Online Juga Banyak, Belain Sandi?
- Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba
- Nah Loh! Karyoto Kok Gak Periksa Antam Novambar? ICW Curiga Begini...
- Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- Anggota Tim Pemenangan Nasional Diungkap Hasto Kristiyanto: Dari Profesional Hingga Elite Partai
- 5 Posisi Bercinta Terbaik Kala Cuaca Panas, Bikin Nyaman Bareng Si Dia
- Trump Dinilai Mengada
- Kenang Eks Wamen PU Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum PII: Saya Sangat Kehilangan
- Bagaimana Menjawab Salam dari Orang yang Bukan Islam?
- Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
- Bertemu Presiden Joko Widodo Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al
- Habib Rizieq Ngamuk di Rutan Bareskrim, Polri Langsung Bilang Begini: Kami Hanya Mengamankan...
- FOTO: Mengintip Budidaya Rumput Laut di AS
- Modus Jual Minyak Goreng Murah, Wanita di Jakbar Tipu Belasan Warga hingga Raup Rp 529 Juta
- Pertama Kalinya, Raja Charles Buka Kastil Balmoral untuk Wisata
- Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara
- Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
- PKB Jadikan Harlah Sebagai Konsolidasi Pemilu Dukung Cak Imin Sebagai Capres 2024
- Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret