Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober
JAKARTA,quickq下载苹果版 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.
Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.
"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- NYALANG: Menatap Hari, Merayakan Hati
- Menteri Maman Ingatkan Target UMKM Holding Kembangkan Skala Usaha Klaster
- NYALANG: Menatap Hari, Merayakan Hati
- FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
- Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
- Bullying di Binus School Serpong, Kenali 7 Tanda Anak Jadi Korban
- Megawati Diusulkan Maju Nyapres Lagi
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi
- Kemitraan Ekonomi RI
- 5 Ide Kado Valentine Selain Cokelat, Tak Biasa Tapi Berkesan
- NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
- INTIP: Daftar Shio Paling Beruntung dan Paling Sial di Tahun 2024
- 3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan
- WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
- Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
- 5 Feng Shui Rumah yang Tidak Baik, Bikin Sial di Tahun Naga Kayu
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?