休闲

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

字号+ 作者:quickq官网下载 ios 来源:热点 2025-06-12 20:30:36 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati T quickq怎么用干啥的

Warta Ekonomi,quickq怎么用干啥的 Jakarta -

Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di dunia maya. Berbagai pihak mengecam aksi polisi tersebut dan meminta pelaku diberikan sanksi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa sanksi adminstratif tidaklah cukup. Menurutnya, sanksi pidana harus dilakukan terhadap oknum polisi yang membanting peserta aksi tersebut.

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, Begini Reaksi Fadli Zon...

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

"Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat," kata Abdul Fickar, Rabu (13/10).

Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana

Fickar menuturkan, aparat keamanan mempunyai tugas dan legalitas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Karenanya, ia meminta agar kepolisian dapat mempidana oknum polisi yang melakukan kekerasan itu.

"Jika ada aparat keamanan, sekalipun dia polisi, melakukan kekerasan terhadap masyarakat, maka harus diproses hukum pidana," ujarnya.

Peristiwa itu, tambahnya, harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menertibkan aparatnya. Terutama aparat yang masih berada di tingkat bawah agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pendekatan keamanan mereka.

"Ini perhatian bagi Kapolri untuk menertibkan aparaturnya, terutama yang di tingkat bawah, bahwa zamannya sudah berubah, pendekatan keamanan itu tidak lagi fisik. Terhadap oknum tersebut harus dipidana," kata dia.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…

    Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…

    2025-06-12 19:47

  • Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami

    Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami

    2025-06-12 19:37

  • Berapa Batas Asupan Minyak Harian?

    Berapa Batas Asupan Minyak Harian?

    2025-06-12 19:31

  • Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanggul Penahan Banjir DKI Jakarta ke Pj Gubernur DKI

    Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanggul Penahan Banjir DKI Jakarta ke Pj Gubernur DKI

    2025-06-12 17:56

网友点评