Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema
JAKARTA,quickq一个月多少钱 DISWAY.ID- Desakan hukuman mati terhadap pelaku pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) EJ (22 tahun) menggema.
EJ tewas dibakar oleh pacarnya sendiri, MMA (21 tahun) pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu.
EJ ditemukan oleh warga ketika api masih membakar tubuhnya di tempat bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Naik Penyidikan, Puluhan Saksi Diperiksa: Ada Senior hingga Pihak Kampus
Tak lama dari ditemukannya jasad EJ, Satreskrim Polres Bangkalan beserta Unit Reskrim Polres Galis menangkap MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis sekitar pukul 21.30 WIB.
Sejumlah alat bukti pun turut diamankan polisi, salah satunya ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian. Pada tubuh korban pun ditemukan luka bacok dan gorok.
BACA JUGA:Mahasiswi E Bunuh Diri di Kampus, Mahasiswa Untar Jakarta Kompak Tabur Bunga
Pada siaran persnya, Polres Bangkalan menyangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Hal ini mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya BEM KM UTM yang menuntut hukuman mati.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, para mahasiswa pun menggelar aksi demo di depan Polres Bangkalan pada Kamis, 5 Desember 2024 dan disetujuilah sejumlah tuntutan.
BACA JUGA:Gelagat Tak Biasa Mahasiswi Untar Sebelum Tewas Bunuh Diri di Kampus Terungkap
"Menuntut dan mendesak Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari EJ dengan tuntas dan profesional; Menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat Pelaku dalam kasus Saudari EJ dengan Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi poin tuntutan para mahasiswa yang ditandatangani oleh Presma BEM KM UTM 2024 Moh. Anis Anwari serta Kapolres Bangkapan AKBP Febri Isman Jaya, 5 Desember 2024.
Di samping pembunuhan ini, EJ masih mendapatkan ketidakadilan karena adanya penyebaran foto korban dalam kondisi yang memprihatinkan di ruang otopsi.
Oleh karena itu, pihaknya turut menuntut pelaku penyebaran ditangkap dan ditindak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
- Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
- Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
- APP Pastikan Penyelesaian Pembangunan
- Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
- Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- NFA Optimis Banpang Akan Kembali Gunakan Beras Dalam Negeri
- KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu
- Prabowo Janji Akan Minimalisir Jumlah Korupsi di Indonesia
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- Meski Survei Kecil, Kaesang dan PSI Tetap Usung Andra
- Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi
- Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung