Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan
KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Nur Alam ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa. Menurut Febri, pelimpahan tahap dua pada Selasa (31/10) bersamaan dengan akan berakhirnya masa penahanan terakhir selama 30 hari pada tahap Pengadilan Negeri kedua pada 1 November 2017.
"Rencana persidangan masih kami pertimbangkan apakah di Jakarta atau Sultra. Jika akan dilakukan di Jakarta, KPK akan proses lebih lanjut ke MA," ucap Febri.
Febri menyatakan bahwa sejak penetapan tersangka dan dimulainya pemeriksaan saksi pada 1 September 2016 hingga 26 Oktober 2017 total 62 orang saksi telah diperiksa.
"Unsur saksi terdiri dari advokat, auditor Kantor Akuntan Publik, notaris, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas dan PNS pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah dan PNS pada Kabupaten Konawe Kepulauan," kata Febri.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.?
(责任编辑:知识)
- Kurban, Pendidikan, dan Misi Peradaban
- Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
- Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri
- Pertama Kalinya, Raja Charles Buka Kastil Balmoral untuk Wisata
- Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
- Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Ke
- Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- 3 Cara Jitu untuk Hidup Lebih Bahagia ala Orang Finlandia
- Alkohol Palsu Sudah Renggut 103 Nyawa di Turki, Turis Diminta Waspada
- Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga
- Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 2025
- Kisah dan Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Perang Badar
- Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi
- Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
- Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 2025
- Minyak yang Bahaya Untuk Kesehatan, Ada Minyak Jagung dan Kelapa
- Hari Asma Sedunia: Sejarah Singkat, Tema, dan Tujuan Peringatan
- Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete