Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
Daftar Isi
- 1. Lapor polisi
- 2. Hubungi KBRI
- 3. Siapkan dokumen yang diperlukan
- 4. Serahkan dokumen ke KBRI
- 5. Urus paspor baru
- 6. Lapor diri
Kehilangan pasporsaat berlibur ke luar negeri bisa langsung membuat situasi kacau. Dokumen ini sangat krusial untuk wisatawan asing atau buat Anda yang sedang mengunjungi negara orang.
Bukan tak mungkin beberapa rencana perjalanan terganggu atau bahkan dibatalkan karena paspor yang hilang.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hubungi KBRI
Setelah melapor, hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau konsulat.
Dari sana, KBRI akan menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai pengganti paspor sementara. Namun, Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SPLP.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan
Beberapa dokumen yang diperlukan di antaranya KTP, akte kelahiran, akte perkawinan, kartu keluarga, surat keterangan kehilangan dari polisi, salinan paspor, formulir SPLP yang telah diisi, dua pas foto, dan biaya pembuatan SPLP.
Lihat Juga :![]() |
4. Serahkan dokumen ke KBRI
Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPLP. Proses penerbitan bisa memakan waktu dari satu hari hingga beberapa pekan.
5. Urus paspor baru
Setelah kembali ke Indonesia, laporkan kehilangan paspor ke kantor Imigrasi dan urus pembuatan paspor baru.
6. Lapor diri
Jika Anda mengunjungi negara lain lebih dari seminggu, lapor diri ke KBRI setempat untuk memudahkan proses jika terjadi masalah seperti kehilangan paspor.
(责任编辑:热点)
- Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- CEO Kereta Api se
- Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS
- 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma
- Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- 3 Pesawat Tempur F
- Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
- Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
- Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
- FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat